Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris bekerja dengan mengacu kepada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual). Dewan Komisaris telah memiliki Piagam atau Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Board Charter) yang telah disusun secara terstruktur, sistematis dan mudah dipahami. Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Board Charter) ini disusun dan telah ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris.
Pedoman Kerja Dewan Direksi
Sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi untuk menjalankan Perseroan, Direksi memerlukan Pedoman Kerja (Charter) yang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan agar semua tindakan dan keputusan yang diambil tetap sesuai dengan nilai-nilai dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Direksi telah memiliki Piagam atau Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Board Charter) yang telah disusun secara terstruktur, sistematis dan mudah dipahami. Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Board Charter) ini disusun dan telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi