Audit Internal
Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SK.018/DIR/ COS/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal (board charter) yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris pada 25 Maret 2013. Piagam Unit Audit Internal merupakan pedoman kerja Unit Audit Internal