Kebijakan Manajemen Risiko
Kebijakan manajemen risiko perusahaan dibuat berdasarkan kemungkinan risiko yang dapat terjadi dalam hal keuangan perusahaan. operasi secara umum, hukum dan bidang-bidang lain yang relevan. Untuk risiko-risiko yang muncul dari berbagai aktivitas rutin yang sudah terpola, Perusahaan mengembangkan prosedur-prosedur untuk mengantisipasi dan menangani bilamana terjadi sesuatu hal yang mengandung risiko. Sedangkan untuk aktivitasaktivitas baru dan belum memiliki pola, Perusahaan melakukan pengawasan dan evaluasi internal sebelum memberikan rekomendasi dan mengambil keputusan hingga ke tingkat Direksi.
JENIS RISIKO DAN PENGELOLAANAN
Bisnis Sritex memiliki berbagai risiko keuangan, termasuk risiko mata uang asing, tingkat bunga, kredit dan likuiditas. Berdasarkan pemetaan risiko yang telah dilakukan, Perusahaan sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil menghadapi risikorisiko usaha sebagai berikut:
Risiko Mata Uang Asing
Mata uang pelaporan Perusahaan pada 2018 ini adalah Dolar AS. Perusahaan tidak menghadapi risiko nilai tukar sebagai bagian dari penjualan dan biaya pembelian tertentu baik dalam mata uang Dolar AS atau yang harganya secara signifikan dipengaruhi oleh pergerakan harga patokan seperti dikutip di pasar internasional.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga Perusahaan terutama timbul dari pinjaman untuk tujuan modal kerja dan investasi. Saat ini, Perusahaan tidak mempunyai kebijakan formal lindung nilai atas risiko suku bunga. Untuk kredit modal kerja dan kredit investasi, Perusahaan berusaha mengurangi risiko tingkat suku bunganya dengan cara selalu melakukan pengawasan terhadap suku bunga yang berlaku di pasar.
Risiko Kredit
Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan. Untuk meringankan risiko ini, ada kebijakan untuk mematikan penjualan produk hanya dibuat kepada pelanggan yang dapat dipercaya dan terbukti mempunyai sejarah kredit yang baik. Inti kebijakan ini adalah bahwa semua pelanggan yang akan melakukan pembelian secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Untuk penjualan ekspor, Perseroan mensyaratkan pembayaran pada saat penyerahan dokumen penjualan. Untuk penjualan domestik, Perseroan mensyaratkan sebagian besar penerimaan kas di muka dan sisanya ditagihkan pada saat penyerahan dokumen penjualan. Sebagai tambahan, saldo piutang dipantau secara terus-menerus untuk mengurangi kemungkinan piutang yang tidak tertagih. Untuk mengurangi risiko gagal bayar atas penempatan deposito berjangka pada bank, Perseroan memiliki kebijakan hanya akan menempatkan deposito berjangka pada bank yang memiliki reputasi yang baik.
Risiko Likuiditas
Perseroan mengelola profil likuiditasnya untuk dapat mendanai pengeluaran modalnya dan mengelola utang yang jatuh tempo dengan mengatur kas dan ketersediaan pendanaan melalui jumlah komitmen fasilitas kredit yang cukup. Perseroan secara rutin mengevaluasi informasi arus kas proyeksi dan aktual dan terus-menerus menilai kondisi pasar keuangan untuk mengidentifikasi kesempatan penggalangan dana.
EVALUASI ATAS EFEKTIVITAS SISTEM MANAJEMEN RISIKO
Identifikasi dan evaluasi atas risiko senantiasa dilakukan Perusahaan melalui masing-masing departemen. Direksi bersama-sama dengan Unit Internal Audit dan Dewan Komisaris yang diwakili oleh Komite Audit melakukan kajian dan merumuskan strategi pengelolaan dan mitigasi yang diperlukan.
Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran dan Kebijakan Anti Korupsi
Sebagai bentuk penegakan GCG, Sritex telah menetapkan serta menerapkan sistem pelaporan, atau Whistle blowing System di dalam tatanan tata kelolanya. Whistleblowing System adalah pelaporan yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan atas tindakan yang dinilai melanggar Code of Conduct Perusahaan.
Dasar pelaksanaan pelaporan pelanggaran dalam Perusahaan telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi No .01/SKD-CORSEC/XII/16. Penegakan tersebut juga menyesuaikan dengan perkembangan keadaan Perusahaan serta perubahan peraturan perundangundangan.
PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN
Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Penanganan pengaduan dilakukan oleh Komite Good Corporate Governance, yang merupakan komite yang ditunjuk sebagai pengelola WBS Perseroan. Pengaduan yang ingin disampaikan oleh karyawan atau pihak manajemen sebagai pelapor dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi berikut:
Surat Elektronik | laporsritex@sritex.co.id |
SMS | +62 818135475 |
Telepon | +62-21 29951650 |
Surat | Sekretariat Komite Good Corporate Governance PT Sri Rejeki Isman Tbk Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia
|
HAL-HAL YANG HARUS DIPENUHI OLEH PELAPOR
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, berikut ini adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh pelapor dalam menyampaikan pengaduannya.
1. Memberikan informasi mengenai identitas diri pelapor untuk memudahkan komunikasi dengan pelapor,sekurang-kurangnya:
• Nama pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim);
• Nomor telepon/alamat e-mail yang dapat dihubungi.
2. Harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan (3W & 1H) yang meliputi:
• Masalah yang dilaporkan (What);
- Pihak yang terlibat (Who);
• Waktu kejadian (When);
• Bagaimana terjadinya (How);3. Laporan yang disampaikan harus berhubungan dengan:
• Fraud;
• Pelanggaran hukum;
• Pelanggaran peraturan perusahaan;
• Pelanggaran kode etik; • Pelanggaran benturan kepentingan;
• Hal-hal lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Sritex berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada karyawan atau pihak manajemen yang telah melapor. WBS yang dimiliki Perseroan senantiasa menjaga kerahasiaan identitas pelapor, dengan menyediakan berbagai fasilitas saluran komunikasi yang bebas dan independen. Perlindungan bagi pelapor yang diberikan oleh Perseroan meliputi jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan;
PENANGANAN /PENGELOLAAN PENGADUAN
Berikut ini adalah penanganan atau tindak lanjut yang dilakukan sehubungan dengan pengaduan yang diterima melalui Whistle Blowing System:
1. Direktur Utama yang merupakan pemegang kuasa dan kewenangan atas keputusan manajemen untuk menerima laporan agar diseleksi dan menyerahkan kepada Tim Audit Internal untuk dilakukan verifikasi dan kajian untuk bisa memberikan laporan/ audit atas informasi yang masuk.
2. Tim Audit Internal akan melakukan:
A. Mencatat (meregister) dan mengelompokan laporan pelanggaran berdasarkan kategori l Laporan dengan data-data pendukung.
B. Melaksanakan program perlindungan pelapor sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga kerahasiaan pelapor dan terlapor (asas praduga tidak bersalah).
- Menjaga komunikasi teratur dengan pelapor.
- Melaporkan laporan perkembangan (activity report) setiap 6 bulan sekali kepada Direktur
- Tim investigasi, terdiri dari orang-orang yang ditunjuk berdasarkan keahlian yang berada dalam ruang lingkup kerja Audit Internal.
Adapun tugas secara menyeluruh untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap substansi pelanggaran yang dilaporkan dengan tujuan mencari secara menyeluruh dan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang diperlukan agar memastikan bahwa telah terjadi pelanggaran atas laporan yang disampaikan.
B. Adapun hasil dari investigasi yang sudah dilakukan oleh Audit Internal merupakan kewenangan penuh Direktur Utama untuk memberikan laporan perkembangan kepada Dewan Komisaris untuk dirapatkan. - Pejabat yang memiliki kewenangan untuk memutuskan:
Dewan Komisaris, dengan tugas utama melakukan seleksi, konfirmasi (dari aspek kategori jenis pelanggaran, siapa yang melakukan dan kelengkapan dokumen) dan verifikasi, serta memutuskan apakah laporan akan ditindak-lanjuti atau diarsip untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Organ Pendukung Dewan Komisaris.
B. Direksi, dengan tugas utama: Melakukan seleksi, konfirmasi, evaluasi (dari aspek kategori jenis pelanggaran, siapa yang melakukan dan kelengkapan dokumenya) serta memverifikasi dan memutuskan apakah laporan akan ditindak-lanjuti atau diarsip untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan tersebut di atas.
PIHAK YANG MENGELOLA PENGADUAN
Pengelola Whistleblower (Direksi) Direksi sebagai pihak yang menjadi media bagi pemberi informasi/pengaduan untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan penyimpangan yang diindikasikan terjadi di dalam Perusahaan. Direksi juga berperan untuk menyeleksi informasi dan pengaduan yang masuk untuk diteruskan ke Tim Audit Internal.
Tim Audit Internal
Tim Audit Internal berfungsi mencatat dan mengelompokan laporan yang masuk. Dalam hal menangani pelapor, Tim Audit Internal bertugas menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta menjaga komunikasi dengan pelapor.
Tim Investigasi
Tim yang bertugas untuk mencari tahu kebenaran dan fakta dengan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
Dewan Komisaris dan Direksi
Melakukan seleksi, konfirmasi (dari aspek kategori jenis pelanggaran, siapa yang melakukan dan kelengkapan dokumennya) dan verifikasi, serta memutuskan apakah laporan akan ditindaklanjuti atau diarsip untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Organ pendukung Dewan Komisaris serta karyawan.