Komite Audit
Pedoman Kerja Komite
Sebagai organ pendukung kinerja Dewan Komisaris, Komite Audit harus menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya dengan efektif dan efisien. Maka dari itu, Perseroan telah membentuk pedoman kerja Komite Audit dan telah ditandatangani oleh seluruh Dewan Komisaris. Pedoman kerja Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan Peraturan Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No:Kep-643/BL/2012 tanggal 07 Desember 2012.
Andri Lawu Cahyo Nugroho
Ketua Unit Audit Internal
Dasar Hukum Pengangkatan | Diangkat sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK.018/ DIR/COS/VI/2018 |