Kode Etik
Kode Etik
Kode Etik Sritex dirancang guna menegakkan nilainilai yang sudah dibangun secara internal selama puluhan tahun dalam Perusahaan, juga dengan memperhitungkan tantangan nilai moral etik dan masyarakat modern yang telah mulai diantisipasi dan diadopsi oleh sejumlah perusahaan kelas dunia lainnya.Kode Etik Sritex terdiri dari 18 pasal yang mulai berlaku pada 3 Juli 2013 dan berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan segenap karyawan yang berada dalam lingkungan perusahaan dan unit usaha.
POKOK-POKOK KODE ETIK
Isi Kode Etik tersebut mengatur etika perilaku-perilaku:
- Integritas Bisnis.
- Suap.
- Hadia.
- Keterlibatan dalam politik.
- Sistem Pemasaran/Lobbying.
- Pengadaan Barang dan Jasa.
- Pernyataan Palsu dan Klaim Palsu.
- Benturan Kepentingan.
- Hubungan Antar Karyawan.
- Hubungan dengan Pemegang Saham.
- Pelaporan terhadap Pelanggaran Kode Etik.
- Sanksi.